Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera memangkas kewenangan Gubernur Riau H Anas Maamun,F:net
JAKARTA(DUMAIPOS.co)-
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera memangkas kewenangan
Gubernur Riau H Anas Maamun, begitu UU Pemda yang sudah disahkan DPR RI,
Jumat (25/9), tercatat sebagai lembaran negara. Sebab, UU Pemda baru
mengatur jika gubernur, bupati dan walikota ditahan dalam proses
penyidikan, dia tidak dibenarkan menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal ini disampaikan Gamawan menjawab JPNN, terkait penahanan Anas
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan tersangka kasus
dugaan suap alih fungsi lahan di Kuansing, Riau, Jumat sore.
“Kalau undang-undang itu sudah diundangkan, bisa kita berlakukan
langsung. Ditunjuk wakil sebagai Plt (pelaksana tugas),” kata Gamawan.
Mantan Gubernur Sumbar itu berupaya dalam sepekan ke depan UU Pemda
yang baru sudah didaftarkan di Sekretariat Negara untuk mendapat
penomoran, serta diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia
(HAM) untuk dicatatkan sebagai lembaran negara.
“Mudah-mudahan dalam seminggu ini diundangkan dan kita sudah bisa
menunjuk Plt. Jadi, dia (Anas) tidak bisa tanda tangan surat-surat dari
penjara,” jelasnya.
Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi kepala daerah yang
bermasalah hukum kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi masih
bisa mengambil kebijakan strategis di tahanan. Dengan begitu, ada
jaminan roda pemerintahan tetap berjalan.
Belum Ada Pembesuk Gubri di Rutan Guntur
Sejak resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat
(26/9) lalu, Gubernur Riau Annas Maamun belum bisa menerima pembesuk.
KArenanya, belum ada pihak keluarga maupun aparatur Pemprov Riau yang
membesuk tersangka dugaan suap itu.
Aturan jam besuk di KPK belakangan ini memang cukup ketat. Tamu yang
ingin membesuk tahanan hanya dibolehkan hari Senin dan Kamis.
Sejak ditahan penyidik KPK di Rutan Guntur milik Denpom TNI di
Jakarta, Annas belum
berkomunikasi dengan pengacaranya. Pengacara Annas,
Eva Nora juga belum berkomunikasi dengan gubernur yang juga Ketua DPD
Golkar Riau itu.
“Senin Saya baru mau datang (bertemu Annas, red). Belum ada komunikasi,”kata Eva seperti dikutip Riau Pos Grup.
Karena belum bertemu Annas, maka Eva pun belum mengantongi surat
kuasa sebagai pengacara. Meski begitu, Eva sudah diminta oleh pihak
keluarga Annas untuk menjadi pengacara bagi tersangka dugaan suap
perizinan alih fungsi lahan itu.
“Keluarga sudah meminta saya jadi pengacara sejak penangkapan itu.
Meski begitu belum resmi karena semua tergantung beliau (Annas, red).
Beliau yang menandatangani surat kuasa. Makanya Senin (besok, red), saya
ke Jakarta,”lanjutnya.
Hal ini juga disampaikan Kepala Badan Penghubung Riau di Jakarta,
Burhanuddin. Menurutnya, pasca-penahanan Annas memang belum ada tamu
yang membesuk orang nomor 1 di Pemprov Riau itu.(jpnn)