Rumah dan Tanah Senilai Rp2 Miliar Disita, Tersangka Korupsi Lahan Bhakti Praja
DUMAIPOS.co - SETELAH Proses administrasi berkas perkara tuntas pada Kamis (28/8) siang, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, langsung melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim.“Hari ini juga setelah proses administrasi selesai, tersangka langsung kita tahan,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo SH MH.
Marwan Ibrahim kita lakukan penahanan, karena telah merugikan negara sebesar Rp 38 miliar,” tegas Amril.
Sementara itu, Kepala Kejari Pangkalan Kerinci, Adnan SH, menambahkan, setelah admistrasi di Kejari Pangkalan Kerinci, tersangka kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, dan setelah proses berkas penuntutannya selesai, kita secepatnya limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Marwan Ibrahim ini, terjadi tahun 2007 hingga 2011 lalu. Dimana semasa dirinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan. Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah untuk perkantoran Bhakti Praja.
Marwan diduga telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya. Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002.
Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Pada 2002, lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp38 miliar.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat Pemkab Pelalawan sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yang telah divonis, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin, mantan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi, mantan Kabid BPN Al Azmi, dan Rahmad.
Sedangkan tersangka Tengku Kasroen, mantan Sekdakab Pelalawan, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Harta Wakil Bupati Sudah Disita
Rumah dan tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan sudah disita pihak penyidik. Nilanya diperkirakan sekitar Rp2 miliar.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Adnan, Kamis (28/8), saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Riau. “Harta Marwan Ibrahim berupa rumah dan tanah yang ditaksir bernilai RP2 miliar sudah disita,” katanya.(wdu/rtc/wan)